Dia mengatakan bahwa nantinya HRS sudah tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.
Diketahui, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Kala itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
Putusan MA tersebut mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.
Editor : Ahmad Antoni