get app
inews
Aa Read Next : Janji Usut Kasus KM 50, Habib Rizieq Akan Gerakkan Habaib, Kyai hingga Ustadz Ponpes

Penampakan Habib Rizieq Ambil Surat Bebas Murni di Bapas Jakpus

Senin, 10 Juni 2024 | 13:10 WIB
header img
Habib Rizieq bebas murni. (Foto: iNews/Danandaya)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyambangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat hari ini Senin (10/6/2024). Kedatangannya tersebut untuk mengambil surat bebas murni setelah masa bimbingan pembebasan bersyaratnya dinyatakan selesai.

Bedasarkan pantauan di lokasi, HRS tiba di Bapas sekitar pukul 10.26 WIB. Nampak hanya ada dua mobil yang mengantar eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ke Bapas.

Setelah turun dari mobil, HRS langsung berjalan masuk ke Bapas Jakpus. Tak banyak kata yang diucapkan Habib Rizieq kepada awak media. Dirinya hanya memberikan jempol dan melambaikan tangan.

"Nanti ya," singkat Rizieq, Senin (10/6/2024).

Sekedar informasi, kebebasan Habib Rizieq, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024. (Arni Sulistiyowati)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut