get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Bahagia! Febby Rastanty Umumkan Resmi Dilamar Polisi

4 Fakta Mengejutkan Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga di Pati, Nomor 3 Sadis

Selasa, 11 Juni 2024 | 04:19 WIB
header img
Mobil korban saat dibakar warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (tangkapan layar video amatir)

PATI, iNewsSemarang.id – Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil berinisial BH di Sukolilo, Kabupaten Pati. Ketiganya memiliki peran dalam peristiwa tragis tersebut.

Berikut fakta-fakta mengejutkan kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

1. Teriakan Maling Picu Amuk Massa
Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa. "Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Senin (10/6).

2. Mengadang dan Memukul Korban
Pelaku EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengaadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

3. Pelaku Lindas Korban dengan Motor
Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya melindas korban dengan sepeda motor mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban.

4. Korban Tewas di Rumah Sakit
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut