get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk di Pati Tewaskan 6 Orang, Nomor 5 Diduga Sopir Mengantuk

Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: 35 Saksi Diperiksa, 4 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 12 Juni 2024 | 06:07 WIB
header img
Tersangka M (37), warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diamankan pada Senin (10/6). (IST)

Hingga saat ini, total polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51) yang memiliki peran mengejar, mengadang, mendorong, memukul dan menginjak korban BH.

Sedangkan tersangka BC (37) mengejar, mengadang, mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjak korban.

Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.

Tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut