Dia mengungkapkan enam tersangka baru ditangkap saat berusaha melarikan diri. "Ada yang ditangkap di hutan, ada di suatu tempat saat melarikan diri," ungkapnya di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6) sore.
Ia menegaskan tidak ada kelompok massa di mana pun yang memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.
Luthfi menegaskan tindakan tegas tim Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun.
"Ada yang sembunyi di hutan dan di kebun. Macam-macam, ada yang di suatu tempat yang tidak perlu disampaikan," ungkapnya.
Kapolda mengungkap masih terdapat sejumlah pelaku yang sudah dikantongi identitasnya namun belum tertangkap hingga saat ini.
"Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya diberitakan, bos mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024.
Editor : Ahmad Antoni