Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kebanyakan Masjidnya Tak Ada Pujian dan Shalawatan, Muhammadiyah Dukung SE Menag

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:11 WIB
  • author Muhammad Farhan
Kebanyakan Masjidnya Tak Ada Pujian dan Shalawatan, Muhammadiyah Dukung SE Menag
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (foto: dok Okezone)

Diketahui, Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.

Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Editor: Agus Riyadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut