SEMARANG, iNewsSemarang.id- Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik.
Dasar aturannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
Berdasarkan Inpres itu, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Antara lain, sebagai syarat untuk melakukan jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah.
Artinya, untuk mengakses layanan itu, warga negara harus terdaftar sebagai peserta JKN, dan statusnya harus aktif.
Infografik BPJS Syarat Pelayanan Publik
Infografik: Antara
Menuai Polemik
Kebijakan pemerintah menjadikan BPJS sebagai syarat bagi masyarakat mendapatkan layanan publik menuai polemik. Pemerintah berdalih, kebijakan itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pelayanan program JKN. Pihak yang kontra, menyebut kebijakan itu berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mengakses layanan publik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam transaksi jual beli tanah.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Sejumlah wakil rakyat buka suara menanggapi Inpres tersebut. Menurut anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin kebijakan itu lucu dan tidak relevan. Diantaranya, dipertanyakan apa kaitan kepemilikan tanah dengan kesehatan.
"Kebijakan ini agak lucu, dan seperti kehabisan cara untuk mengembangkan program BPJS Kesehatan. Pertanyaannya, ada hubungannya ga antara kesehatan dengan kepemilikan hak atas tanah? Hubungannya jauh banget. Transaksi jual beli tanah cukup dengan syarat punya uang bagi pembeli, punya tanah bagi penjual dan bukti kepemilikannya dan keduanya warga negara Indonesia yang waras, tidak gila," terang politikus PKB itu.
Editor : Sulhanudin Attar