get app
inews
Aa Read Next : Masyarakat Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Periode 2024

BPJS Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah, Istana Menilai Sangat Logis

Rabu, 23 Februari 2022 | 20:22 WIB
header img
Kepala KSP, Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tak masalah. (Foto: Istimewa)

 JAKARTA, iNewsSemarang.id - Intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah yang telah diterbitkan dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dinilai pihak Istana sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menganggap syarat itu seharusnya tidak menjadi masalah. Ia meminta, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. 

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022 jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini telah mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

KSP sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) memastikan pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Kemudian memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut