get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudah dan Cepat! Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota

Mulai 1 Maret, BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, dari Urus SIM, SKCK sampai Jual Beli Tanah!

Rabu, 23 Februari 2022 | 00:10 WIB
header img
Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai 1 Maret 2022. Foto: ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Dasar aturannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Berdasarkan Inpres itu, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Antara lain, sebagai syarat untuk melakukan  jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut