get app
inews
Aa Read Next : Irjen Ribut Hari Wibowo Resmi Jabat Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi Naik Pangkat Komjen

5 Fakta Hakim Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Nomor 3 Bikin Haru dan Merinding

Selasa, 09 Juli 2024 | 08:04 WIB
header img
Pegi Setiawan saat ditahan Polda Jabar. Pegi akhirnya bebas setelah gugatan praperadilan dikabulkan hakim PN Bandung. (Antara)

3. Pekik Takbir dan Isak Tangis di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. "Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.
Terdengar bedasarkan tayang live iNews TV, seseorang di ruang sidang berteriak takbiran belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasinya tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan. "Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.
Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.
Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.

4. Kapolri Hormati Putusan Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menyebut dirinya menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin. Listyo mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni dengan menunggu hasil lampiran keputusan tersebut.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," kata Listyo.

5. Ibunda Pegi Minta Segera Cari 3 DPO
Ibunda Vina, Sukaesih (49) turut angkat bicara ihwal putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai kekuarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. "Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya," kata Sukaesih.
Kendati demikian, Sukaesih menenkankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina. "Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut