MAGELANG, iNewsSemarang.id - Aksi bejat MM (31) warga Kecamatan Magelang Tengah, yang telah mencabuli anak tirinya selama 6 tahun akhirnya terungkap. MM saat ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) setelah MFV (17) selaku korban kebejatan MM mengadu kepada ibunya.
Aksi MM ini dilakukan sejak tahun 2015 silam hingga tahun 2021. “Saya khilaf lantaran melihat posisi tidur anak dengan kaki terbuka (mengangkang),” kata pelaku, Kamis (24/2/2022).
Saat itu langsung muncul aksi bejat tersangka dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi tersebut ke ibunya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar lantaran terjadi cek cok antara sang ayah tiri dengan korban.
“Ketika itu korban tak tahan dan langsung menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibu korban,” kata Kapolres.
“Aksi tersebut di lakukan sejak tahun 2015 hingga 2021, selanjutnya ibu korban melapor ke polisi,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju-baju milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi