Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Negara yang Dikenakan Tarif Impor Baru oleh Donald Trump, Indonesia Kena 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen

Senin, 15 Juli 2024 | 05:25 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
Ini Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan saat memantau stok dan harga bahan pokok di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Sabtu (8/6). Foto: Dok.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," sebut Zulhas.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Daftar 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen 

1. Tekstil produk tekstil (TPT), 
2. Pakaian jadi, 
3. Keramik, 
4. Perangkat elektronik, 
5. Produk kecantikan, 
6. Barang tekstil sudah jadi, 
7. Alas kaki.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut