3. Kelima Anggota Satu Tim
Kelima anggota merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
4. Awal Pengungkapan
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
5. Propam Geledah Rumah Anggota Terlibat
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
6. Terancam Sanksi Etik dan Pidana
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng yang diduga memotong barang bukti sabu-sabu terancam sanksi etik dan pidana. Saat ini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima anggota polisi itu diproses penyidikan pidana akibat perbuatannya itu. Selain itu, diproses internal oleh Propam untuk pelanggaran etik.
Editor : Ahmad Antoni