get app
inews
Aa Read Next : Beri Rasa Aman, Polda Jateng Sterilisasi Kantor Bawaslu jelang Pilkada 2024

6 Fakta Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Sunat Barang Bukti Sabu, Nomor 3 Dilakukan Satu Tim

Selasa, 16 Juli 2024 | 05:48 WIB
header img
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. 

Berikut fakta-faktanya

1. Kurangi Ratusan Gram Barang Bukti
Kelimanya diduga mengurangi barang bukti, puluhan hingga ratusan gram. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

2. Identitas Anggota yang Terlibat
1. MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  
2. RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
3. IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
4. AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang 
5. P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.  

3. Kelima Anggota Satu Tim
Kelima anggota merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

4. Awal Pengungkapan
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.

5. Propam Geledah Rumah Anggota Terlibat
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat. 

6. Terancam Sanksi Etik dan Pidana
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng yang diduga memotong barang bukti sabu-sabu terancam sanksi etik dan pidana. Saat ini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima anggota polisi itu diproses penyidikan pidana akibat perbuatannya itu. Selain itu, diproses internal oleh Propam untuk pelanggaran etik.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut