get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Terkait Kasus Narkoba 

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:41 WIB
header img
Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba.Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). 

Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.

Lebih lanjut, Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara, setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan.Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika.

Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut  10 tahun penjara. Dalam kesempatan itu, majelis hakim pun bertanya kepada Ammar Zoni apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan.

Mantan suami Irish Bella mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni. Sebagai informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut