get app
inews
Aa Read Next : Puncak Hari Anak Nasional 2024 di Kota Semarang: Anak Hebat, Siap Lawan Stunting

KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita di Kompleks Akpol

Kamis, 18 Juli 2024 | 14:38 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Foto: IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).

Pantauan di lokasi, KPK menggeledah ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berada di bagian belakang kompleks Balai Kota Semarang.

Setelah Zuhur, beberapa petugas mengenakan rompi KPK tampak berada di sana, dan keluar menuju Gedung Moch. Ichsan yang jaraknya tak terlalu jauh.

Selain beberapa petugas KPK, tampak pula sejumlah ASN setempat berjalan bersama mereka, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Soenarto. Dia juga tampak menuju ruang yang sama di Gedung Moch. Ichsan.

Sementara, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang juga terus dilakukan KPK. Di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita).

“Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Akpol (Akademi Kepolisian),” ungkap sumber lapangan yang enggan disebut identitasnya.

Diketahui pemeriksaan oleh KPK ini berlangsung sejak Rabu (17/7/2024). Beberapa ruangan maupun gedung yang digeledah KPK di antaranya; Ruang Kerja Wali Kota Semarang, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rumah kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di kompleks Bukit Sari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, juga tak luput dari penggeledahan petugas.  

“Kegiatan (KPK di Kota Semarang) akan berlangsung tiga atau empat hari,” lanjut sumber itu.

Diketahui, pasca-penggeledahan pada Rabu kemarin, petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper maupun kardus.  

KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024. 

 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut