JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik penanganan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. MbakI ta-panggilan Hevearita merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Hasto menyoroti bahwa penindakan hukum terhadap kadernya terjadi menjelang Pilkada, menimbulkan pertanyaan tentang motif politik di baliknya.
"Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran," ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Hasto mengungkapkan, fenomena ini bukan hal baru dan telah terjadi pada pilkada sebelumnya. Ia mencontohkan kasus korupsi Bupati Ngada, Marianus Sae, yang diproses saat tengah bertarung dalam Pilgub NTT pada Pilkada 2018.
"Dulu di NTT, saudara Marianus Sae juga menghadapi kasus hukum saat pilkada. Sekarang menjadi ambigu dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati seluruh proses hukum terhadap kadernya, Hevearita, tapi dengan syarat penegakan hukum harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut. Namun, harus dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan," ujarHasto.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil Ita, usai menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah termasuk kantor dan rumah dinas Wali Kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kawasan Kota Semarang.
"Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di beberapa tempat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Editor : Ahmad Antoni