Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan KPK ke Kepala Daerah di Jateng: Integritas Jadi Kunci Utama Cegah Berbagai Penyimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan KPK

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:09 WIB
  • author Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan KPK
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK dan mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol pada Kamis (12/3/2026). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kontroversi.

Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) mengungkap alasan mengubah status Yaqut yang menjadi tersangka korupsi kuota haji menjadi tahanan rumah. Dijelaskan, perubahan status tahan itu bukan karena kondisi kesehatan Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga. Namun, Budi tak memerinci secara detail alasan permohonan keluarga tersebut. 

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026). 

Dia mengatakan pengalihan status tahanan ini menjadi bagian dari strategi pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar ini. 

"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujarnya. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut