get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Siksa Teman hingga Tewas, 6 Taruna Ini Dihukum Gantung

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:20 WIB
header img
Pengadilan Banding Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang menyiksa rekan mereka hingga tewas (Foto: CCO Photo)

Hukuman mereka lebih ringan karena lolos dari jeratan Pasal 302 KUHP Malaysia. Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan jaksa menjadi Pasal 304 (a) dan dalam sidang vonis pada 2 November 2021 para pelaku luput dari hukuman mati. 

Pasal 304 (a) KUHP Malaysia menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kematian.

Lima terdakwa pada awalnya dituntut melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 yang sanksinya hukuman mati. Sementara satu terdakwa lain, Abdoul Hakeem, dijerat bersekongkol dalam pembunuhan berdasarkan Pasal 109.

Namun Hakim Hadhariah dan anggota panel lain mendapati, pengadilan melakukan kesalahan dengan mengubah dakwaan.

Kasus pembunuhan Zulfarhan juga melibatkan belasan mahasiswa UNPM lain. Mereka tak terlibat dalam pembunuhan, melainkan tindak pidana lain, sehingga dihukum penjara mulai 3 tahun.

Para pelaku, kini berusia 28 tahun, menganiaya Zulfarhan di sebuah ruangan di Asrama Jebat, UPNM, pada 22 Mei 2017. Korban meninggal dunia di RSU Serdang pada 1 Juni 2017.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut