get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Siksa Teman hingga Tewas, 6 Taruna Ini Dihukum Gantung

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:20 WIB
header img
Pengadilan Banding Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang menyiksa rekan mereka hingga tewas (Foto: CCO Photo)

KUALA LUMPUR, iNewsSemarang.id – Sebanyak enam taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Mereka dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menewaskan sesama taruna, Zulfarhan Osman Zulkarnain, pada 2017.

Keenam terdakwa, yakni Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali, dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia yakni pembunuhan berencana.

Hakim Ketua Pengadilan Banding, Hadhariah Syed Ismail, menyebut kejahatan yang dilakukan para terpidana terhadap Zulfarhan sebagai mengejutkan dan jarang terjadi. Seluruh bagian tubuh korban, termasuk alat vital, disundut besi panas.

"Kami setuju dengan jaksa penuntut bahwa cara pembunuhan yang dilakukan itu mengejutkan, tidak hanya hati nurani peradilan, bahkan hati nurani bersama masyarakat. Ini adalah kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti itu harus dihentikan," katanya, seperti dikutip dari The Star, Rabu (24/7/2024).

Dia memahami bagaimana perasaan orang tua korban setelah jenazah putra mereka diserahkan dalam kondisi rusak.

“Hanya Allah yang tahu betapa hancurnya mereka saat melihat putra mereka diperlakukan seperti itu... Oleh karena itu kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya akan ada satu hukuman untuk keenam terdakwa, di mana semuanya akan dibawa ke tiang gantungan dan akan digantung sampai mati,” katanya, membacakan salinan putusan.

Hakim lain yang duduk di bangku anggota panel adalah Mohamed Zaini Mazlan dan Azmi Ariffin. Sebelumnya para hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut