get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Bukti Dukungan untuk Dico-Ali

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:35 WIB
header img
Ilustrasi petugas KPPS yang bertugas saat Pemilu 2024. (foto: dok MPI)

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
   Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
• Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain gaji, Badan Ad Hoc Pilkada 2024 juga akan mendapatkan besaran santunan kecelakaan kerja. Berikut nominalnya: 
• Meninggal: Rp 36.000.000/orang
• Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
• Luka berat: Rp 16.500.000/orang
• Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut