Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bersihkan Sampah Usai Acara Deklarasi Kampanye Damai, Relawan AAJ Tuai Pujian
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:35 WIB
  • author Wikku D Nugroho
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Ilustrasi petugas KPPS yang bertugas saat Pemilu 2024. (foto: dok MPI)

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
   Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
• Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Selain gaji, Badan Ad Hoc Pilkada 2024 juga akan mendapatkan besaran santunan kecelakaan kerja. Berikut nominalnya: 
• Meninggal: Rp 36.000.000/orang
• Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
• Luka berat: Rp 16.500.000/orang
• Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut