get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pria Aniaya Imam Masjid di Sragen: Rasa Kesal Sakit Hati karena Sering Ditegur Korban

Viral Pesilat Aniaya Remaja di Boyolali, Polisi Tangkap 3 Pelaku, 2 Buron

Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:42 WIB
header img
Tiga tersangka dugaan penganiayaan seorang remaja di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2024). Antara

BOYOLALI, iNewsSemarang.id – Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus video dugaan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di Boyolali, mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.

Ia mengatakan kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng.

Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali. "Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (7/8).

Ia mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban IAP (19) bertemu pacarnya yang bernama Mita yang merupakan srikandi PSHT, kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.

Oleh tersangka IAR, korban ditanya soal pengakuannya sebagai anggota PSHT. Sedangkan menurut pengakuan tersangka, IAP bukan merupakan anggota perguruan silat tersebut.

"Kemudian korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan pernyataan tersebut. Setelah selesai membacakan permintaan maaf, korban langsung dipukul dan ditendang sesuai dalam video yang viral beredar," katanya.

Akibat kejadian tersebut, dikatakannya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, di antaranya punggung, dada, kepala, dan tangan. Selain itu, korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati.

Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ia mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian. "Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut