KAI juga mengajak masyarakat untuk tidak beraktivitas maupun membuang hingga membakar sampah sembarangan di sepanjang jalur rel kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi sampai membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” tegasnya.
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dapat terwujud jika seluruh unsur stakeholder dapat bersama-sama peduli. “Untuk itu mari bersama-sama saling menjaga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya sehingga dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta membahayakan warga atau masyarakat sekitar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni