Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MTQ Nasional 2026 di Semarang: Penataan Venue Dikebut, Target H-1 Siap 100 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Maju Pilgub Jateng 2024, Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 11:07 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Maju Pilgub Jateng 2024, Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (MPI/Giffar Rivana)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia menjelaskan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan. "Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut