get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Salahi Aturan, Perisai Demokrasi Bangsa Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kendal

Ratusan Warga Satu RT di Boja Ancam Golput di Pilkada Kendal 2024, Ini Alasannya

Senin, 02 September 2024 | 15:42 WIB
header img
Warga Dusun Krajan, RT 09 RW 02, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal saat menggelar aksi membentangkan poster tuntutan pengajuan resmi hak atas tanah yang mereka tempati, serta mengancam golput jika permintaan mereka tidak kunjung dipenuhi. (IST)

"Kami sudah menempati lebih dari 30 tahun tapi tak kunjung selesai. Padahal dari Bupati Dico sudah memberi surat untuk melakukan proses sertifikat tanah ini. Prioritaskan warga sini Meteseh RT 09 RW 02, tapi dari pihak perangkat desa atau pak kepala desa, tidak dijalankan.  Proses pengajuan tanah GG atau tanah negara bebas ini yang sudah kami tempati lebih dari 30 tahun," kata Pariyadi. 

Menjelang pilkada ini, dia bersama warga meminta perhatian dari semua calon bupati maupun calon gubernur Jateng agar memperhatikan nasib mereka. 

"Keinginan kami adalah paea calon bupati ini untuk bisa membantu warga kami ini yang mengajukan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai ini sudah lama banget ini. Kami akan siap golput. Warga kami ini semua akan golput bila tidak kunjung selesai masalah tanah yang kami ajukan ini. Masalahnya dari perangkat desa, kades, pak camat, sama ini tidak membantu kami secara tulus sehingga tidak selesai selesai,” ujar dia.

“Informasi dari perangkat desa alasannya kecemburuan sosial. Kalau warga sini dikasih ini karena kami udah merawat tanah ini sudah lebih dari 30 tahun, mereka akan minta. Padahal kami sudah membayar pajak juga lewat kwitansi. Pungutan dari pihak desa pakai kwitansi. Bukti buktinya ada semua. Bahkan kami juga sudah laporkan ke Polda Jateng,” tegasnya.

Penasihat hukum warga RT 09 RW 02 Meteseh, Boja, Kendal, Ariyani SH mengatakan, pada mulanya untuk mengajukan permohonan hak pendaftaran tanah pertama kali itu tidak bisa diselesaikan. 

"Pada awalnya kami telah melakukan koordinasi klarifikasi kepada kepala desa Meteseh, namun keterangannya, itu adalah tanah banda desa. Nah setelah kami ingin mencari suatu kepastian hukum kami berupaya mencari informasi di Komisi  Informasi Jawa Tengah, yang mana telah diterangkan oleh pihak terkait khususbya oleh pihak pemerintah Kabupaten Kendal, bahwasanya tanah itu adalah tanah GG atau tanah negara bebas atau tanah negara,” jelasnya. 

“Kami sebelumnya juga mendapatkan surat dari Bupati, Pak Dico, bahwasanya secara klarifikasi bahwa tanah yang ada di desa Meteseh khususnya RT 09 RW 02 di dusun Krajan itu adalah tanah GG," papar Ariyani didampingi warga,” ujarnya. 

Mbah Sangi, sesepuh warga setempat bahkan juga mengatakan meminta tolong kepada siapapun pihak pemerintah, termasuk calon gubernur Jateng dan calon Bupati Kendal  yang maju dalam pilkada, untuk bisa membantu perjuangan warga Meteseh ini

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut