Oknum anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Bukittinggi itu nekat melanggar aturan diduga dipengaruhi dan diajak oleh mantan atasan mereka inisial SR, pensiunan ASN, mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bukittinggi.
"Sifatnya anak-anak muda, mungkin karena dia adalah statusnya Satpol PP dan saya sebagai yang dituakan disini saya lalai, lemah mengawasi anggota saya. Saya melihat di video ini kawan-kawan yang sering razia Perda Bukittinggi, penangkapan LGBT, PSK, itu mereka. Mungkin ada kaitannya dengan itu," ujarnya.
"Kejadian itu memang pelanggaran, dan saya akan memberikan sanksi sesuai dengan kontrak. Untuk diketahui bahwa kegiatannya tanpa sepengetahuan saya, tidak atas perintah saya. Ngapain mereka ke Padang? Yang jelas dia mungkin karena satu regu berteman lalu pergi refreshing, tapi yang dikerjakan itu menyalahi aturan. Tapi, saya sebagai kepala di sini tentu tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran perjanjian kontrak kerja. Kasat Pol PP, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian sementara pada keempat pelaku.
Mereka melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol PP dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan selama satu bulan hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
Editor : Ahmad Antoni