get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Gelar Doa Bersama untuk Pilkada Damai di Simpang Lima, Hadirkan Gus Iqdam

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Cek Besarannya Disini

Selasa, 17 September 2024 | 12:49 WIB
header img
Ilustrasi tim KPPS dalam format AI (Foto: Selingkar Wilis)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Pertanyaan tersebut kerap muncul dan ingin diketahui oleh banyak orang menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini akan digelar di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).Tentunya beberapa penasaran mengenai besaran gaji dari KPPS sebagai pertimbangan apakah akan mendaftarkan diri atau tidak. 

Ternyata segini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang KPPS.

Besaran gaji petugas KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketua KPPS akan diberikan gaji sebesar Rp900.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota KPPS akan mendapat gaji sebesar Rp850.000. Kemudian untuk petugas pengamanan TPS/Satlinmas mendapat gaji sebesar Rp650.000.

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS Pilkada 2024, berikut adalah persyaratan pendaftarannya.

 

Warga negara Indonesia (WNI)

 

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

 

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

 

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

 

Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

 

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

 

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

 

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut