get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Warga Kendal Gelar Aksi di Bawaslu, Bukti Dukungan untuk Dico-Ali

Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Ini Kata Pengamat Hukum dan Politik

Rabu, 18 September 2024 | 13:30 WIB
header img
ilustrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Ist)

 JAKARTA, iNewsSemarang.id – Adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum maupun politik.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.

"Bagi yang berstatus mantan narapidana ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019," kata Fickar, Rabu (18/9/2024).

MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. 

Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).   

Namun, lanjut Fickar, ketika dilihat dari track record yang bersangkutan, sebenarnya sudah tidak layak menjadi pemimpin. “Yaitu hukum memberinya waktu jeda 5 tahun, tapi secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat," ujarnya.

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut