get app
inews
Aa Read Next : Ada Latihan Penanggulangan Konflik Sosial Hari Ini, Akses Jalan Simpang Lima Tetap Bisa Dilintasi

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Ini Perannya

Jum'at, 20 September 2024 | 04:07 WIB
header img
Enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus saat dihadirkan dalam gelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). (Wisnu Wardhana)

“Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

Selain itu, dirinya juga menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. “Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut