Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Ini Perannya

Jum'at, 20 September 2024 | 04:07 WIB
  • author Wisnu Wardhana
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Ini Perannya
Enam pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus saat dihadirkan dalam gelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). (Wisnu Wardhana)

“Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya dalam gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024). 

Selain itu, dirinya juga menegaskan masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. “Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut