Arief juga menyoroti kerawanan tinggi terkait netralitas ASN dan TNI/Polri, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada pemilu tersebut, Bawaslu Kota Semarang telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN terkait pelanggaran netralitas.
"Dulu, pada Pemilu 2024, kami menemukan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan sekitar lima kasus. Semua kasus ini telah diproses dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang," jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Akibat pelanggaran netralitas tersebut, pegawai tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
Arief menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran netralitas terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Untuk sanksi berat, bisa sampai pemberhentian. Sanksi sedang dan ringan biasanya berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan sanksi administratif lainnya," ujarnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga integritas kontestasi Pilkada 2024, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Editor : Maulana Salman