SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang terus memperkuat pengawasan menjelang kontestasi Pilkada 2024. Salah satu fokus utama adalah pemetaan kerawanan yang melibatkan calon kepala daerah dari latar belakang birokrasi, TNI, dan Polri.
Bawaslu mewaspadai potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta personel TNI dan Polri yang aktif terlibat dalam pemilihan.
Di antara yang menjadi sorotan adalah Ahmad Luthfi calon Gubernur Jateng dari pejabat kepolisian yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dan Andika Perkasa mantan Perwira tinggi TNI yang diusung PDI Perjuangan.
Selain itu, dari unsur birokrasi ada Iswar Aminuddin, mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang ikut bertarung sebagai bakal calon wakil wali kota Semarang dari PDI Perjuangan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa adanya kandidat dari kalangan birokrasi, TNI, dan Polri menambah kerawanan di wilayah tersebut.
Dalam upaya menanggulangi hal ini, Bawaslu telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau netralitas ASN dan TNI/Polri. Pokja ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Pokja ini kami bentuk untuk menyampaikan informasi secara internal, terutama terkait potensi pelanggaran yang mungkin muncul. Selain itu, kami juga akan mengoordinasikan penindakan jika pelanggaran benar terjadi," ujar Arief saat kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Metro Park View Hotel, Kota Semarang, Jumat (20/9/2024).
Arief juga menyoroti kerawanan tinggi terkait netralitas ASN dan TNI/Polri, berdasarkan pengalaman Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada pemilu tersebut, Bawaslu Kota Semarang telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN terkait pelanggaran netralitas.
"Dulu, pada Pemilu 2024, kami menemukan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan sekitar lima kasus. Semua kasus ini telah diproses dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang," jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Akibat pelanggaran netralitas tersebut, pegawai tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
Arief menegaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran netralitas terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Untuk sanksi berat, bisa sampai pemberhentian. Sanksi sedang dan ringan biasanya berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan sanksi administratif lainnya," ujarnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga integritas kontestasi Pilkada 2024, baik di tingkat kota maupun provinsi.
Editor : Maulana Salman