get app
inews
Aa Read Next : KAI Daop 4 Semarang Tutup 15 Pelintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu dan Penjaga

Tegas! KAI Daop 4 Semarang Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Senin, 23 September 2024 | 12:39 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas maupun bermain di area jalur rel kereta api

Momen yang kerap ditemui, banyak masyarakat berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, bercanda tawa, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam siaran pers, Senin (23/9/2024).

Terkait insiden tertempernya orang dengan KA 88 Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen - Solo Balapan pada Minggu 22 September 2024 di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat, KAI sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut