Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino di Ruko Anjasmoro Semarang, Ini Perannya

Senin, 23 September 2024 | 16:07 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino di Ruko Anjasmoro Semarang, Ini Perannya
Para tersangka kasus perjudian kasino dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9). (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebuah tempat perjudian kelas atas yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada Jumat (20/9/2024) malam. 

Penggerebekan tersebut mengakibatkan penangkapan 12 orang, dan 10 orang kemudian disebutkan namanya sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka. “Dari 12 orang yang, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwan Anwar, Senin (23/9/2024).

Para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai Tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut