get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino di Ruko Anjasmoro Semarang, Ini Perannya

Senin, 23 September 2024 | 16:07 WIB
header img
Para tersangka kasus perjudian kasino dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9). (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebuah tempat perjudian kelas atas yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditutup menyusul penggerebekan polisi pada Jumat (20/9/2024) malam. 

Penggerebekan tersebut mengakibatkan penangkapan 12 orang, dan 10 orang kemudian disebutkan namanya sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka. “Dari 12 orang yang, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwan Anwar, Senin (23/9/2024).

Para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai Tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut