get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Bus Tabrak 2 Truk di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang, Ini Kata Dirlantas Polda Jateng

KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Mobil Pikap, Lampu Lokomotif Pecah

Selasa, 24 September 2024 | 14:54 WIB
header img
KA 1 Argo Bromo Anggrek dengan relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir tertemper pikap di pelintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung-Stasiun Alastua Kabupaten Demak. (Ist)

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. 

"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," ujarnya.

 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut