YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id - Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menggelar Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tema “Tantangan Kurator Negara di Era Ekonomi Modern” di Yogyakarta, Rabu (25/09).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya jajarannya, untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal ini erat kaitannya dengan salah satu fungsi BHP, yakni sebagai Kurator dalam Kepailitan sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Di mana pada masa kini, menurut Tejo, terdapat fenomena beberapa perusahaan sengaja berdiri untuk pailit. Yakni berupa taktik yang digunakan oleh individu atau entitas tertentu untuk memanfaatkan hukum kepailitan demi keuntungan pribadi.
“Upaya pencegahan serta penegakan hukum yang ketat diperlukan agar celah hukum tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Tejo dalam prakata pembuka acara.
“Pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, dan mencegah meningkatnya angka kepailitan,” sambungnya.
Ia menjelaskan untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih di era ekonomi modern, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan. Maka dari itu, dengan wilayah kerja yang cukup luas, mencakup dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan 40 Kabupaten/Kota, BHP Semarang perlu meningkatkan upaya yang lebih maksimal.
Editor : Maulana Salman