Dirinya juga memastikan tidak ada dari jajarannya yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 karena sudah jelas aturannya bahwa sebagai ASN dilarang menjadi relawan ataupun bergabung di tim sukses atau calon mana pun.
Tidak hanya itu, kata Anton, seluruh ASN Kemenkumham Jateng juga dilarang mengarahkan masyarakat umum untuk memilih calon kepala daerah maupun parpol tertentu.
"Dalam Pilkada 2024 ASN Kemenkumham Jateng mempunyai hak pilih netral. Silakan memilih calon yang dianggap layak memimpin, tetapi dilarang untuk terlibat pada praktik politik praktis," tambahnya.
Pamungkas, Mantan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Nusa Tenggara Barat itu mengimbau jajarannya untuk bijak dalam bersikap dan bermedia sosial jelang Pilkada.
Editor : Maulana Salman