SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tindakan represif seorang ajudan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana terhadap wartawan media online nasional di Kota Semarang, menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Zainal Abidin Petir selaku wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng). Dia mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Nana Sudjana terhadap seorang wartawan.
“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh.
Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalan nya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir, Jumat (27/9/2024).
Ulah ajudan, kata dia, bisa dikenakan pidana penjara sebagimana diatur pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Siapapun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban, " ujarnya.
Atas kejadian itu, Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.
Editor : Ahmad Antoni