Viral Produk Tuak, Beer hingga Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Klarifikasi BPJPH
Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:55 WIB
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkasnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman