get app
inews
Aa Read Next : Viral, Detik-detik Mengerikan Pria di Pemalang Nekat Tabrakkan Diri ke KA

Perampokan Truk Muatan Pakaian Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap: 5 Orang Ditangkap, 6 Buron

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:14 WIB
header img
Lima tersangka perampokan truk kontainer muatan pakaian garmen kualitas ekspor dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pemalang. (Ist)

Menurutnya, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.

“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman  hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut