Menurutnya, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.
“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka M menjual sebanyak kurang lebih 1.000 potong barang hasil kejahatan tersebut kepada tersangka F, dengan harga Rp 30 ribu per potong.
“Akibat perbuatannya, tersangka AS dan AMY dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Tersangka SS yang diduga mencarikan lokasi bongkar muat dan mencari armada untuk mengangkut hasil kejahatan dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka M dan F dijerat pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni