“TKP pertama terjadi pada 13 September di Perum Jatisari dengan korban seorang siswi SMP saat pulang sekolah. Sedangkan kejadian kedua terjadi pada 30 September 2024 di Wonolopo dengan korban siswi SMP,” ujar Alfarel dalam gelar perakara di Mapolrestabes Semarang.
Ia mengaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi lalu berpura-pura tanya alamat. “Saya akan mengamati situasi terlebih dahulu, lalu berpura-pura menanyakan alamat sebelum melakukan aksinya,” akunya kepada media saat konferensi pers.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Tersangka Alfarel akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari keterangan tersangka juga suka melihat video porno. Tersangka ini selalu mengincar anak dibawah umur dalam melancarkan aksinya,” pungkas Kapolrestabes.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta