get app
inews
Aa Read Next : Gelar Sembiz, Pemkot Semarang Jemput Bola Gaet Investor

Viral Video Ambulans Mengatre BBM di SPBU Penggaron Semarang, Ini Penjelasan Pertamina

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:56 WIB
header img
Tangkapan layar ambulans dengan keranda diluar mengantre mengisi Biosolar subsidi di SPBU Penggaron Semarang, Kamis (10/10). (Instagram)

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” jelasnya.

Dikemukakannya bahwa apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi yang mati, maka bisa mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkapnya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut