KENDAL, iNewsSemarang.id - Seorang oknum debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendal berinisial NS terpaksa mendekam di penjara. Ganjaran itu diterima atas perbuatannya melakukan over alih kredit secara ilegal.
Vonis itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada nomor perkara 103/Pid.B/2024/PN Kdl. NS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, seperti yang diatur dalam Pasal 36 junto Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula ketika NS mengajukan kredit untuk sepeda motor Honda Beat dengan angsuran sebesar Rp818 ribu setiap bulannya dengan tenor pembayaran selama 35 bulan. Namun, NS hanya membayar angsuran sebanyak satu kali dan selanjutnya tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga lebih dari 1 tahun.
Atas keterlambatan tersebut, FIFGROUP Cabang Kendal melakukan penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah, hingga pengiriman surat somasi kepada NS untuk mengingatkan kewajibannya debitur. Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respon positif dari NS dan bahkan oknum tersebut mengasebagaikui bahwa sepeda motor tersebut telah dipindah tangankan kepada pihak lain.
"Sejak awal, FIFGROUP Cabang Kendal telah melakukan langkah persuasif terhadap keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur tersebut. Namun, yang bersangkutan menunjukkan itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajibannya, bahkan dengan terang menyampaikan bahwa unit sudah tidak lagi berada di tangannya, sehingga kami membawa permasalahan ini ke ranah hukum," ujar Bernediktus Yenri Yudha Kurniawan selaku Kepala FIFGROUP Cabang Kendal, Senin (21/10/2024).
Melalui kasus ini, lanjutnya, FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggannya. Namun, apabila adanya itikad buruk yang ditunjukkan oleh debitur, jalur hukum menjadi alternatif terakhir yang dilakukan guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum untuk memperhatikan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Editor : Agus Riyadi