get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Tak Hadiri Pelantikan Prabowo, Ucapkan Selamat lewat Instagram: Mari Kita Bergandeng Tangan

Hakim PTUN Tolak Gugatan Penetapan Gibran Sebagai Wapres, PDIP: Ada Kejanggalan!

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:03 WIB
header img
PDIP Menyoroti Kejanggalan Putusan Hakim PTUN. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bereaksi keras terhadap keputusan hakim PTUN yang menolak gugatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Pihaknya merasa ada kejanggalan yang terjadi, salah satunya ketika masa persidangan putusan dismissal.

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menjelaskan, kalau dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," ujar Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.

Dirinya lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya menghargai bunyi putus tersebut bukan sikap dari para hakimnya.

"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," tutup mantan Hakim Agung tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada Kamis (24/10/2024) siang tadi. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.

"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut