JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pada Kamis 24 Oktober 2024. Putusan ini setelah Sritex melewati masalah utang dengan nilai besar.
Menariknya, di tengah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan, beredar kabar bahwa perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu bakal dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati kabar ini belum ditanggapi atau dibantah oleh Kementerian BUMN.
MNC Portal sudah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, namun belum juga mendapat respons.
Beredar isu Sritex dijadikan perusahaan pelat merah juga beriringan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja mengambil langkah penyelamatan.
Permintaan Kepala Negara ini disampaikan langsung Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan pers beberapa waktu lalu.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus, dikutip Selasa (29/10/2024).
Lantas, perlukah pemerintah menyelamatkan Sritex dan menjadikannya BUMN? Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai, langkah penyelamatan bisnis emiten yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu harus melalui aksi akuisisi.
Editor : Ahmad Antoni