“Diberitahukan kepada saudara (Wareng) bahwa penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP,” bunyi keterangan tertulis dalam surat pemanggilan itu.
Wareng dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang hari ini, Kamis (31/10/2024). Kasus pelaporan Wareng oleh Yoyok Sukawi pun mendapat sorotan dari beberapa kalangan.
Salah satunya datang dari mantan Bos PSIS Ebes Anto. “Mas @polrestabessemarang_official nitip anak2 njih , nek nakal2 di nasehati mawon biasa anak2 muda terkadang masih emosi tapi sebenarnya sayang ama klubnya niku mas @kepareng_wareng anak baik nek utang ngih bayar kok mas, apalagi tahun politik byk yg memanfaatkan nanti klu selesai pilkada rukun lagi kok mas,” tulisnya dalam akun @anto_van_java.
“Aku ora melu politik aku mung trisno klubkutapi di bikinkan tc, kantor,di belikan @alexis_messidoro dll ngak mau,” imbuhnya.
Editor : Ahmad Antoni