get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

KPK Galau Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Ini Alasannya

Sabtu, 02 November 2024 | 07:21 WIB
header img
Kaesang Pangarep saat di Gedung KPK. Foto: IST.

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI), Kaesang Pangarep masih terus bergulir. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya tak bisa memutuskan ada atau tidak dugaan gratifikasi dalam kasus tersebut. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK melalui Deputi Pencegahan telah menganalisa kasus ini. Ia menyampaikan Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara dan kedudukannya terpisah dari orang tuanya yang juga Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).

"Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengakui KPK telah menerima laporan penerimaan Kaesang Pangarep dalam penggunaan jet pribadi itu. Hanya saja, ditegaskannya lagi, KPK tidak bisa menentukan ada tidaknya dugaan gratifikasi lantaran Kaesang bukanlah penyelenggara negara. 

"Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," katanya. 

KPK, kata Ghufron, bukan pertama kalinya tidak bisa menentukan ada atau tidaknya gratifikasi dalam suatu kasus. Sebab menurutnya KPK pernah mendapatkan laporan penerimaan dari seorang dokter yang menerima dari pasien hingga guru swasta yang menerima dari murid. "Kasus seperti ini KPK sebelumnya telah menerima ada tiga kali," tandasnya. (Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut