“Apa yang terjadi pada orang-orang ini sungguh menyedihkan, dan seharusnya tidak pernah ada pembenaran untuk serangan massa. Namun, saya pikir itu bisa sepenuhnya dihindari,” katanya. “Kami adalah komunitas yang terancam punah, dan kami harus selalu waspada bahkan saat berjalan di jalan,” ujarnya.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana awal Kamerun, yang ditetapkan pada tahun 1965, tidak mengkriminalisasi homoseksualitas, amandemen berikutnya pada tahun 1972 memperkenalkan ketentuan yang menjatuhkan hukuman, termasuk hukuman penjara lima tahun dan denda, bagi individu yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Sementara itu, dalam insiden terpisah di Nigeria bulan lalu, dua pria gay dipukuli dan diarak-arak di jalan karena diduga gay. Dalam sebuah video insiden yang beredar daring, kedua pria itu—yang hanya mengenakan celana dalam—dipukuli dengan tinju dan tongkat dan diarak di jalan-jalan dengan tubuh penuh memar dan darah.
Serangan itu terjadi di kota Port Harcourt di Nigeria selatan, dengan orang-orang yang menonton dan merekam dengan ponsel mereka sambil melontarkan hinaan kepada mereka. Selama lebih dari satu dekade, pria gay telah diburu, dipermalukan di depan umum, dipukuli dan terkadang digantung sampai mati atau dibakar hidup-hidup di Nigeria.
Budaya peradilan massa ini bukan hanya merupakan hasil dari kepercayaan budaya dan agama yang mengakar dalam, tetapi juga merupakan akibat langsung dari diskriminasi yang mengakar, kegagalan ekonomi negara dan undang-undang anti-LGBTQI yang keras.
Namun, otoritas lokal di Kamerun dan Nigeria tetap bungkam tentang serangan massa tersebut. Tidak ada investigasi formal, yang mengirimkan pesan yang mengerikan kepada kaum LGBTQI Afrika bahwa hidup mereka dapat dikorbankan dan hak-hak mereka tidak terlihat.
Editor : Ahmad Antoni