get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganteng Lur! Ini Tampang Pegawai Restoran Semarang Tersangka Perekam Karyawati di Kamar Mandi

Pengakuan Pembunuh Wanita di Hotel Semarang: Di Foto Terlihat Cantik, Pas Datang Orangnya Gendut

Senin, 11 November 2024 | 13:27 WIB
header img
Tersangka EP pembunuh wanita di Hotel Johar Semarang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (foto Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tersangka pembunuhan wanita di Hotel Johar Semarang, Eko Prasetyo, memberikan pengakuan mengejutkan saat gelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Tersangka mengaku tertipu dan juga tersinggung dengan ucapan korban yang berinisial D. “Saya pesan PSK pada hari Kamis (7/11) melalui aplikasi seharga Rp 700 ribu karena merasa sesuai dengan selera saya. Tapi begitu hadir orangnya tidak sesuai dengan di aplikasi,” ungkapnya.

Eko mengaku sempat komplain dengan korban karena merasa ditipu. Bahkan, Ia pun sempat membatalkan transaksi tersebut dengan imbalan uang Rp100 ribu namun ditolak korban.

“Di foto terlihat cantik dan proposional namun pas datang orangnya gendut tidak sesuai dengan foto yang dipasang. Saya sempat cancel tapi ditolak,” ujarnya.

Setelah keduanya berhubungan intim, korban mengucapkan kata-kata hal yang membuat tersangka tersinggung. Sehingga tersangka melakukan penganiayaan dengan mencekik korban di kamar mandi.

“Korban mengatai saya “kamu gendut kenalan pesan michat”. Saya sakit hati dengan perkataan itu,” kata Eko. Dia diketahui ke Semarang menginap di Hotel Johar sejak Selasa (5/11) karena kabur dari rumah. 

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan pihak hotel pada Sabtu (9/11). Korban yang disembunyikan di bawah tempat tidur itu ditemukan petugas hotel.

“Harusnya chek out nya pada jumat namun masih dikunci dari luar ditunggui sampai sabtu. Petugas mencium bau menyengat dan ditemukan mayat korban yang disembunyikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku diamankan saat sedang ngopi di Terminal Boyolali lama,” ujar Kombes Irwan Anwar.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut