4. Jasad Korban Ditempatkan di Bawah Tempat Tidur
Jasad korban kemudian ditempatkan di bawah tempat tidur dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh pegawai hotel.
5. Pelaku Tinggalkan Hotel Sempat Pamit Petugas
Usai membunuh korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan hotel untuk pulang ke rumahnya di Kaliwungu, Kabupaten Semarang, pada 9 November 2024. Saat meninggalkan hotel, pelaku sempat berpamitan dengan penjaga hotel dengan alasan akan membeli sarapan.
6. Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian karena sempat membawa kabur telepon seluler milik korban.
Editor : Ahmad Antoni