get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang 1 Tahun Fatwa MUI Dukung Palestina, Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel

Penjelasan MUI soal Viral Transgender Isa Zega Umrah Pakai Hijab

Jum'at, 22 November 2024 | 11:13 WIB
header img
Isa Zega, pergi umrah dengan mengenakan pakaian syari (hijab) viral di media sosial. (Dok Instagram Isa Zega)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seorang transgender, Isa Zega, pergi umrah dengan mengenakan pakaian syari (hijab) viral di media sosial. Aksi Zega ini menghebohkan dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hal ini bukan kali pertama Isa Zega umrah dengan memakai hijab layaknya seorang wanita. Tahun lalu, mantan manajer Lucinta Luna tersebut juga umrah dengan menggunakan busana syari dan viral di media sosial.

Ketika itu perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Dr KH Syamsul Bahri mengomentarinya. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Iza Zega adalah hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.

“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya, melansir laman MUI, Jumat (22/11/2024).

Ia juga mengulas tentang transgender dalam Islam. “Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, tegasnya.

Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli

Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli

Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir. Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecenderungan sebagai laki-laki atau perempuan.

Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi:

“Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”

Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”

Dari keterangan hadis ini KH Syamsul Bahri menjelaskan, jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yanng menyerupai perempuan maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut